Loading...

Pembukaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Satpol PP Provinsi/Kab/Kota di Jawa Tengah

Semarang - (27/07/2022) Makna Sertifikasi/Uji Kompetensi adalah untuk mengukur kemampuan/kompetensi guna penempatan/pengangkatan dalam jabatan dan sekaligus untuk menyediakan informasi terkait profil kompetensi. Sertifikasi/Uji Kompetensi bagi ASN adalah untuk menguji kemampuan dan karakteristik yang dimiliki berupa pengetahuan (knowledge), keahlian/ketrampilan (skill) dan sikap perilaku (attitude). Konsekuensi setelah dinyatakan lulus uji kompetensi adalah harus mampu mengimplementasikan kompetensinya dengan output, sehingga mampu melakukan pekerjaan secara profesional, jujur, disiplin dan mampu melayani secara prima di jabatan yang diembannya.

Sertifikasi/Uji Kompetensi merupakan suatu hal yang penting dalam rangka mengukur profil kompetensi seorang PNS. Bagi Jabatan Fungsional, sesuai amanah Pasal 70 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 menjelaskan bahwa "Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional terentu PNS, dipersyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu yang selanjutnya diatur pada Petunjuk Teknis yang tertuang pada Peraturan Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu.

 

Mengacu hal tersebut, artinya bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah ikut mengambil peran dalam menunjang tercapaianya target RPJMD terkait sertifikasi Kompetensi ASN Jawa Tengah yang berdampak atas pengukuran peningkatan kompetensi dan profesionalitas ASN Jawa Tengah pada jabatan yang diembannya, dalam rangka mewujudkan Birokrasi Kelas Dunia di Jawa Tengah dan juga mendukung fokus pembangunan terkait Isu Strategis Jawa Tengah Tahun 2018-2023 pada point "Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM".

Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPSDM KEMENDAGRI Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd, Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si, Kepala Bidang Sertifikasi dan Penjaminan Mutu BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Sri Sulistiyati, SE, M.Kom beserta Jajarannya. Susunan acara dimulai dari sambutan dari Kepala BPSDM KEMENDAGRI kemudian dilanjut Laporan Pelatihan oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Penjamin Mutu dan di akhiri sambutan Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si sekaligus Membuka Uji Kompetensi secara resmi.

Dalam sambutannya Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas satuan polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kab/Kota di Jawa Tengah, maka Pemerintah Daerah mengupayakan pengembangan kompetensi melalui integrasi dengan pengembangan karir melalui jabatan fungsional polisi pamong praja. Melalui peraturan MENPAN RB Nomor 4 Tahun 2014 menetapkan jabatan fungsional polisi pamong praja dan angka kreditnya, dengan demikian pengaturan untuk menduduki jabatan fungsional polisi pamong praja disetarakan dengan jabatan fungsional lain yang telah ada sebelumnya. Beliau juga berharap semua peserta mendapat predikat kelulusan yang memuaskan dan dapat naik jenjang setingkat lebih tinggi dari sebelumnya. 

    

       

 

 

 



Location
About Us
Alamat  :  Setiabudi 201 A Semarang, 50235
Telepon  :  (024) 7473066
Email  :  bpsdmd@jatengprov.go.id
WA / SMS  :  0811 283 5000