Loading...
Layanan Publik

Alur Layanan Sewa Gedung


  1. Pemohon datang ke pengelola gedung di ruang layanan informasi
  2. Konfirmasi jadwal penggunaan kepada pengelola gedung, atau dapat melauli https://infosewa.bpsdmd.jatengprov.go.id
  3. Pemohon mengisi formulir peminjaman
  4. Penerbitan surat pemberitahuan retribusi daerah (SPRD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  5. Pembayaran Retribusi atas Penggunaan Aset
  6. Pemohon menerima tanda bukti pembayaran



Location
About Us
Alamat  :  Setiabudi 201 A Semarang, 50235
Telepon  :  (024) 7473066
Email  :  bpsdmd@jatengprov.go.id
WA / SMS  :  0811 283 5000