Layanan Informasi
Alamat Kami
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah
Jl. Setia Budi No.201A, Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50263
Telp : 024 7473066 – Faks : 024 7473701 – WA Center : 0811 283 5000
Email : bpsdmd@jatengprov.go.id
website : http://bpsdmd.jatengprov.go.id
Twitter : @bpsdmdjtg,
Instagram : @bpsdmdjtg,
Facebook : bpsdmdjtg,
Youtube : bpsdmdjtg.
Jam Pelayanan Pada Hari Kerja :
Senin s/d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB // Ishoma : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.00 – 14.00 WIB // Ishoma : 11.30 – 13.00 WIB
Biaya Layanan :
-
Biaya Sewa Gedung sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.. Untuk Sewa Gedung Pertemuan dapat dilihat pada pranala berikut
-
Biaya Layanan Informasi Publik : GRATIS. *Segala biaya yang timbul dalam proses pemenuhan data (Penggandaan) menjadi tanggung jawab pemohon informasi
Upaya Atas Tidak Ditanggapinya Pemohon Keberatan
PPID Pelaksana BPSDMD Provinsi Jawa Tengah berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik. Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pelaksana BPSDMD Provinsi Jawa Tengah maka Upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah : Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi akan memakan waktu maksimal 100 hari. Jika merasa tidak puas atas putusan KI, salah satu atau kedua belah pihak masih bisa mengajukan keberatan ke PTUN/ Pengadilan Negeri yang berwenang. Kalau masih merasa tidak puas juga, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.