Loading...
Profil
Tugas Pokok dan Fungsi
MISI ORGANISASI BPSDMD PROVINSI JAWA TENGAH
- Menjadi Lembaga Pengembangan Kompetensi ASN, mewujudkan Birokrasi Berkelas Dunia melalui SDM Kompeten dan Professional dalam memberikan pelayanan excellent kepada masyarakat.
- Menjadi Problem Solving Pembangunan di Jawa Tengah
KEBIJAKAN ADAPTIF
- Mewujudkan Pelatihan Berorientasi Kebutuhan SDM Organisasi.
- Melaksanakan Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis, Pembinaan, Fasilitasi, & Penjaminan Mutu Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN terintegrasi melalui Jateng Corporate University menuju Jateng Pinter Bareng.
- Penguatan Sistem Informasi Manajemen Pelatihan dan Sarana Prasarana Pelatihan berbasis digital untuk mewujudkan Techno Training Center.
- Fasilitasi kepada Stakeholders terkait untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Berkelas Dunia.
KEDUDUKAN
- Badan merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia ASN yang menjadi kewenangan Daerah
- Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Badan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tugas dan Fungsi BPSDMD Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas dan Badan
TUGAS
BPSDMD Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.
FUNGSI
BPSDMD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan dibidang sertifikasi kompetensi dan penjaminan mutu, pengembangan kompetensi teknis, pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan pengembangan kompetensi manajerial, sosio kultural dan pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan dukungan teknis dibidang sertifikasi kompetensi dan penjaminan mutu, pengembangan kompetensi teknis, pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan pengembangan kompetensi manajerial, sosio kultural dan pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang sertifikasi kompetensi dan penjaminan mutu, pengembangan kompetensi teknis, pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan pengembangan kompetensi manajerial, sosio kultural dan pemerintahan dalam negeri;
- pembinaan teknis penyelenggaraan bidang pendidikan dan pelatihan ASN dibidang sertifikasi kompetensi dan penjaminan mutu, pengembangan kompetensi teknis, pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan pengembangan kompetensi manajerial, sosio kultural dan pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.