Semarang - (09/10/2023) Dalam rangka peningkatan kinerja pegawai Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Provinsi Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi tentang arti pentingnya Kedisiplinan bagi ASN kegiatan ini dihadiri pejabat struktutral widyaiswara dan pelaksana, pada penjelasannya pimpinan rapat menjelaskan bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 berarti PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan sebagai efekjera dan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar memiliki sikap menyesal Dijelaskan mengenai jenis-jenis hukuman disiplin yang diberikan atas pelanggaran disiplin, yang bertujuan sebagai panduan bagi pejabat yang berwenang memberi hukuman dan memberikan kepastian pada saat hukuman disiplin dilaksanakan.
Selain itu, juga telah diatur kewenangan yang dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberi hukuman. Hukuman Disiplin diberikan kepada PNS yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan. Terdapat tiga tingkatan Hukuman Disiplin, yaitu Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang, dan Hukuman Disiplin berat. Hukuman Disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman Disiplin sedang mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan. Sedangkan untuk Hukuman Disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal ini sebagai acuan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin dan membatasi kewenangan mereka.