Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 800.0/365 tanggal 14 April 2023 perihal surat edaran pelaksanaan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penggunaan Kendaraan Dinas selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, seluruh Pegawai pengguna Kendaraan Dinas untuk mengumpulkan kendaraan Dinas Baik Kendaraan Dinas Jabatan Maupun Operasional.
Loading...