Pembukaan Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja Kelompok Jabatan Pengawas dan Pelaksana Tahun 2022 Bagi 30 Orang Peserta
Semarang - (30/05/2022) Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan pembukaan Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja Kelompok Jabatan Pengawas dan Pelaksana dihadiri 30 orang peserta secara virtual. Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Kelompok Jabatan Pengawas dan Pelaksana dengan metode Blended Learning yang akan dilaksanakan selama 12 hari kerja, dengan jadwal e-learning dilaksanakan pada tanggal 23 Mei s.d 3 Juni 2022 kemudian Klasikal/Tatap muka pada tanggal 6 s.d 9 Juni 2022 bertempat di kampus SUMBING II BPSDMD Provinsi jawa Tengah.
Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Kelompok Jabatan Pengawas dan Pelaksana dimaksudkan agar peserta mampu melakukan kegiatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku Polisi Pamong Praja. Tujuan adalah setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan meningkatkan profesionalisme polisi pamong praja dalam malaksanakan tugas penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat terdiri dari 74 Jam Pelajaran meliputi materi dasar, materi inti, materi pendukung dan materi tambahan.
Pembukaan Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja Kelompok Jabatan Pengawas dan Pelaksana Tahun 2022 dibuka oleh Kepala BPSDM KEMENDAGRI Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Daerah yang diwakilkan oleh Sekretaris Andi Suryanto S.STP, M.SI, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Drs. Sri Widiastuti M.Si serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Drs. Mohamad Arief Irwanto M.Si yang diwakilkan oleh Sekretaris Badan Andi Suryanto, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja mengemban tugas dan tanggungjawab serta memiliki wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mampu memainkan peran yang mempunyai kompetensi yang di indikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral, bermental baik, profesional, dan sadar akan tanggung jawab sebagai pelayanan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Sedangkan tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah. Satuan Polisi Pamong Praja juga melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat dan melaksanakan tugas lainnya seperti mengikuti proses penyusunan peraturan perundang undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebar luasan produk hukum daerah. Oleh sebab itu Satuan Polisi Pamong Praja harus mampu tampil kedepan sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya maka Satuan Polisi Pamong Praja harus kerjasama dengan instansi dan khususnya Kepolisian Republik Indonesia agar terkoordinasi dan sinergis. Tugas ketertiban, ketenteraman dan keamananan bukan semata merupakan tugas dan tanggung jawab kepala daerah dan kepolisian semata", terangnya.