Loading...

FGD Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

Semarang - (25/05/2022) BPSDMD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion tentang Orientasi PPPK instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 secara virtual. Acara dibuka oleh Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Drs. Mohamad Arief Irwanto M.Si dihadiri oleh Kepala Pusat LAN RI Erna Irawati, S.Sos, M.Pol Adm, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Drs. LEGIMAN, M.Si, Sekretaris BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Andi Suryanto S.STP M.Si dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Drs. Mohamad Arief Irwanto M.Si menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  yang tercantum dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pasal 7 (2) yang dimaksud dengan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 15 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja. Pasal 18 menyatakan bahwa bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan  nonklasikal. Pada BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 31) dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Instansi pemerintah  wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK, Orientasi sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak termasuk bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai kebutuhan Instansi pemerintah. PPPK adalah merupakan bagian dari ASN selain PNS dan dalam pemenuhan kebutuhan perekrutannya hanya dapat diisi oleh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk memberikan pemahaman tentang PPPK Kabupaten/ Kota kami mengajak untuk mendiskusikan apa saja yang harus disiapkan oleh Kabupaten/Kota untuk memberikan pembekalan kepada pegawai PPPK yang ada di Kabupaten/Kota.

Di akhir sambutan, beliau menekankan PPPK harus memahami struktur program kelembagaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, bagaimana hubungan kerja dan tata laksana di organisasi tempat dia bekerja, memahami dan mengetahui kinerja organisasinya serta  mampu mengimplementasikan core Value ber_AKHLAK dan secara professional, efesien dan efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pemerintah, pembangunan dan pengayoman kepada masyarakat untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang baik, serta, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

          



Location
About Us
Alamat  :  Setiabudi 201 A Semarang, 50235
Telepon  :  (024) 7473066
Email  :  bpsdmd@jatengprov.go.id
WA / SMS  :  0811 283 5000