Semarang - Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dalam pemahaman regulasi PBJP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Pembekalan dan Ujian Pengadaan Barang / Jasa. Penyelenggaraan Pembekalan dan Ujian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah secara blended learning selama 3 (tiga) hari kerja sebagaimana jadwal terlampir. Pembekalan dilaksanakan secara online (non tatap muka) di Instansi masing-masing atau di tempat lainnya menggunakan komputer / laptop atau gadget / HP , sedangkan Ujian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dilaksanakan secara offline (tatap muka). Target peserta sebanyak 30 orang aparatur yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan persyaratan sudah pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang / jasa yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat / STTP Pelatihan. Adapun materi-materi yang disiapkan sebanyak 9 materi, antara lain :
- Materi 1 : Ketentuan Umum;
- Materi 2 : Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika PBJ;
- Materi 3 : Pelaku PBJ;
- Materi 4 : PBJ Secara Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum;
- Materi 5 : Perencaan Pengadaan;
- Materi 6 : Persiapan PBJ;
- Materi 7 : Pelaksanaan PBJ Melalui Swakelola;
- Materi 8 : Pelaksanaan PBJ Melalui Penyelia;
- Materi 9 : Pengadaan Khusus.
Bertempat di Lab Bahasa BPSDMD Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (10/03/2022) dilaksanakan Ujian PBJ yang dimulai pukul 08.00. Ujian dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, sehingga pada Ujian PBJ kali ini dibagi menjadi 2 gelombang yang masing-masing gelombang terdiri dari 15 peserta. Hadir langsung perwakilan dari LKPP Pusat sebagai pengawas Ujian PBJ Osi Rossanti.