Loading...

Larangan Pemakaian Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H Bagi ASN di Lingkungan BPSDMD

Semarang - Bertempat di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 atas perintah Kepala Badan Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si dilaksanakan pengumpulan kendaraan dinas oleh semua pegawai yang menggunakan fasilitas. Pengumpulan dilakukan di lapangan parkir paving halaman belakang BPSDMD Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 13 April 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 21 April 2022 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya menegaskan untuk poin ke 6 tentang Pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan mudik Hari Raya Idul Fitri, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

    



Location
About Us
Alamat  :  Setiabudi 201 A Semarang, 50235
Telepon  :  (024) 7473066
Email  :  bpsdmd@jatengprov.go.id
WA / SMS  :  0811 283 5000