Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur Pemerintahan Daerah serta membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Hal ini sesuai keinginan Pemerintah untuk mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance)
Desa sebagai bagian dari sistem pemerintah yang terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tentunya mempunyai hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu, desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada keanekaragaman, partisipasi otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, Desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan. Untuk mendukung lancarnya pelaksanaan pemerintahan desa, diperlukan perangkat desa yang berkompeten di bidangnya. Oleh karena itu, sebagai salah satu lembaga Pemerintah yang berkewajiban untuk menyediakan aparatur berkualitas, BPSDMD akan melaksanakan Pelatihan Teknis Pengelolaan Pemerintahan Desa.
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Kepala Desa, perangkat desa dan aparatur yang menangani pengelolaan pemerintahan desa baik di Kecamatan ataupun Dinas PMD.