Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Pembantu BPSDMD Provinsi Jawa Tengah menetapkan waktu dan biaya pemberian pelayanan informasi publik, sebagai berikut :
Jam Pelayanan Pada Hari Kerja
Senin s/d Kamis : 08.00 – 15.30 WIB // Ishoma : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.00 – 16.00 WIB // Ishoma : 11.30 – 13.30 WIB
Biaya Layanan :
- Biaya Sewa Gedung sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berlaku mulai tanggal 27 Februari 2017). Untuk Sewa Gedung Pertemuan dapat dilihat pada pranala berikut
- Biaya Layanan Informasi Publik :