Tata Tertib Layanan

  1. Tata Tertib Layanan

1.1 Parkir Kendaraan:

  1. Mobil di tempat parkir Perpustakaan; dan
  2. Motor di tempat parkir Perpustakaan.

1.2 Masuk Perpustakaan:

Masuk Perpustakaan, pengunjung wajib:

  1. Menaati tata tertib perpustakaan;
  2. Menjaga ketenangan serta menggunakan koleksi dan sarana perpustakaan dengan baik;
  3. Membawa tas masuk ke perpustakaan, meletakkan ke dalam loker dan bertanggungjawab terhadap barang-barangnya sendiri;
  4. Kehilangan bukan tanggung jawab petugas perpustakaan;
  5. Mengisi buku tamu;
  6. Membayar denda keterlambatan pengembalian buku yang besarnya telah ditentukan; dan
  7. Bersedia diperiksa oleh petugas pada saat keluar dari perpustakaan.

1.3 Larangan  Bagi Pengunjung Perpustakaan:

  1. Dilarang memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah milik orang lain untuk akses masuk dan peminjaman koleksi;
  2. Dilarang memakai kaos oblong dan/atau tanpa kerah, celana pendek atau tanggung, dan sandal jepit;
  3. Dilarang membawa makanan dan minuman masuk ke perpustakaan;
  4. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat, merusak sarana dan prasarana perpustakaan;
  5. Dilarang mencuri, mencoret, menyobek dan merusak koleksi perpustakaan dan sarana lainnya;
  6. Dilarang Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman;
  7. Dilarang membawa barang-barang milik pribadi ke dalam ruang koleksi perpustakaan (kecuali barang berharga);
  8. Dilarang Menitipkan barang berharga di loker penitipan; dan
  9. Berbicara keras-keras (berisik), atau diskusi di ruang baca dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain.

1.4 Peraturan Umum:

  1. Berpakaian sopan, bersih, rapi dan menutup aurat, tidak berjaket dan sejenisnya, tidak berkaos oblong, tidak bersandal jepit dan tidak memakai topi di perpustakaan;
  2. Sebelum masuk ruang koleksi, pengunjung terlebih dahulu harus meletakkan tas, jaket, jas, topi, map, tas laptop dan sejenisnya ke dalam loker;
  3. Tidak makan, minum dan merokok di dalam perpustakaan;
  4. Tidak membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya ke dalam perpustakaan
  5. Menjaga seluruh barang-barang berharga, kehilangan barang di perpustakaan bukan tanggung jawab perpustakaan;
  6. Berlaku sopan dan tidak mengganggu pengunjung lainnya;
  7. Menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban dan ketenangan Perpustakaan;
  8. Buku yang telah dibaca, diletakkan pada kereta buku atau meja baca;
  9. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan;
  10. Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya dapat digunakan oleh pemilik kartu tersebut;
  11. Pengunjung yang akan meninggalkan ruangan perpustakaan harus menunjukan atau memperlihatkan kembali buku yang dipinjam dan/atau dibawa ke petugas untuk diperiksa;
  12. Menggunakan seluruh peralatan dan fasilitas perpustakaan sesuai dengan peruntukkannya, tidak untuk kepentingan diluar ketentuan yang ada;
  13. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan kejahatan dan/atau vandalisme; dan
  14. Wajib menaati seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku.

1.5 Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka

  1. Setiap anggota berhak meminjam buku koleksi umum;
  2. Jumlah pinjaman maksimal 3 buah buku; dan
  3. Masa pinjam buku selama dua minggu, dan dapat diperpanjang satu minggu berikutnya dengan ketentuan buku kembali ke petugas terlebih dahulu untuk diproses.