Dalam perjalanan sejarah berdirinya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah mengalami pertumbuhan serta dekade perkembangan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
- Diawali pada tahun 1972 berdiri PELATIP (Pelatihan Pegawai) di bawah koordinasi Biro Kepegawaian Setda. Propinsi Jawa Tengah. Bertempat di Kamar 14 Kantor Setda. Propinsi Dati I Jawa Tengah Jl. Menteri Supeno No. 1 Semarang. Dipimpin oleh seorang Kepala.
- Pada tahun 1974 berubah menjadi PUSDIKLAT PROPINSI DATI I JAWA TENGAH. Bertempat di Kamar 14 Kantor Setda. Propinsi Propinsi Dati I Jawa Tengah Jl. Menteri Supeno No. 1 Semarang Dipimpin oleh seorang Direktur.
- Tahun 1982 PUSDIKLAT PROPINSI DATI I JAWA TENGAH berpindah ke Jl. Imam Bonjol No. 42 Semarang (disamping Hotel Bali).
- Selanjutnya pada tahun 1985 PUSDIKLAT PROPINSI DATI I JAWA TENGAH pindah ke Jl. Jajah Mada No. 112 Semarang.
- Sejak tanggal 28 Mei 1988 Instansi PUSDIKLAT PROPINSI DATI I JAWA TENGAH bertempat di Jl. Setiabudi No. 201 A Srondol Semarang. Dipimpin oleh seorang Kepala DIKLAT.
- Pada tahun 1993 PUSDIKLAT PROPINSI DATI I JAWA TENGAH pada lokasi yang sama berpindah tempat ke gedung ex. APDN Jl. Setiabudi 201 A Semarang.
- Berdasarkan atas Pemberlakuan Otonomi Daerah tahun 1999, Sebutan Instansi disesuaikan dan berubah menjadi DIKLAT PROPINSI JAWA TENGAH.
- Pada tahun 2001, Instansi ini berubah menjadi BADAN DIKLAT PROPINSI JAWA TENGAH dan dipimpin oleh Kepala Badan (Eselon IIa).
- Pada tahun 2008, dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2008, Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan SOTK, Instansi ini sedikit ada perubahan nama menjadi BADAN DIKLAT PROVINSI JAWA TENGAH yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan (Eselon IIa).
- Pada tahun 2017, dengan terbitnya Perdaturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan nomenklatur menjadi BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan (Eselon IIa).