KODE ETIK PELAYANAN
BPSDMD PROVINSI JAWA TENGAH
Kewajiban Petugas Pelayanan:
- pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada pemohon informasi;
- perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satupihak yang dilayani;
- dan bertingkah laku sopan santun terhadap pemohon informasi, namuntegas, responsif, transparan, dan professional sesuai ketentuan yang berlaku;
- kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- dalam memenuhi informasi yang dibutuhkan pemohon informasi;
- pelayanan sesuaidengan prosedur yang berlaku;
- pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
- pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
- masyarakat dalam memahami hak dan tanggungjawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
- dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
Larangan Petugas Pelayanan :
- tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi lembaga maupun pemohon informasi;
- kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritisme) kepada kelompok tertentu/ perorangan;
- pungutan tidak sah seperti meminta dan/atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku dalam bentuk apapun dan sejenisnya yang terkait dengan pelayanan informasi;
- informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- atau merusak asset Negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungandengan pelayanan publik